RI Punya BUMN Nuklir, tapi Setop Operasi Sejak 2022

Posted on

Ternyata pemerintah Indonesia mempunyai perusahaan nuklir bernama PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau Inuki. Sayangnya, satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang nuklir tersebut tidak beroperasi sejak 2022.

Direktur Utama Direktur Utama Inuki R Herry menyampaikan Inuki awalnya dibentuk oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) bernama PT Batan Teknologi (Persero). Kemudian berganti nama menjadi Inuki pada tahun 2014.

“Dengan aturan PP Nomor 4 tahun 1996 dan berubah menjadi Inuki tahun 2014 dari Batantek itu kemudian masuk ke BUMN Holding Farmasi Juni 2022,” kata Herry saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Pada 2014, Inuki menerima hibah dari Batan, berupa pengalihan tiga pusat penelitian yang mempunyai potensi komersial, yakni fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka, produksi elemen bakar nuklir, serta fasilitas jasa teknik. Fasilitas tersebut berada di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau Science Techno Park Habibie Serpong, Tangerang Selatan.

Herry menerangkan Inuki menempati gedung 10, 60, 70 yang masih satu kawasan tersebut. Atas hal tersebut, pihaknya telah membayar sewa sebesar Rp 7,2 miliar untuk periode 2015-2021.

Adapun bisnis utama Inuki adalah menyediakan elemen bahan bakar nuklir untuk mendukung reaktor nuklir di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Selain itu, Inuki juga bekerja sama dengan mitra untuk melakukan workshop di luar objek vital.

“Sejak Juni 2022 dan Agustus 2022, Inuki itu sudah tidak berproduksi sehingga tidak ada, kalau katakanlah limbah tidak ada, probability limbah yang dihasilkan tidak ada,” jelas Herry.

Kemudian, izin operasi Inuki dicabut pada 2023. Pada saat itu, Inuki menjamin proses aspek ketenaganukliran dengan sistem 3S (Safety, Security, dan Safeguard).

“Kesimpulan terakhir, dengan dicabutnya izin operasional oleh Bapeten dan keterbatasan ke fasilitas, Inuki sudah tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Ketenaganukliran dan peraturan lainnya,” jelas Herry.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Sugeng Sumbarjo, mengatakan pihaknya telah mencabut izin operasi Inuki sejak 2023. Hal ini berdasarkan hasil pengawasan bahwa fasilitas di Inuki tidak memenuhi persenjataan keselamatan operasi.

Meski begitu, pada Februari 2023, Inuki mengajukan permohonan peninjauan ulang perizinan kepada Bapeten.

“Ini untuk melihat apakah masih layak untuk diberikan izin operasi atau tidak sehingga kami melakukan evaluasi. Kemudian juga pada tahun 2023, tepatnya 18 April, kami berdasarkan permohonan PT Inuki yang tanggal 14 Februari itu kami mencabut izin operasi produksi elemen bahan bakar. Jadi ada dua fasilitas di sana, yaitu produksi elemen bahan bakar, dan yang kedua juga melarang operasi untuk produksi radioisotop, radiofarmaka,” terang Sugeng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *