Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menggandeng organisasi dunia di bawah PBB, The World Intellectual Property Organization (WIPO), untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia. Melalui kerja sama ini, HKI produk Indonesia terlindungi ketika diperjualbelikan di luar negeri.
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya menjelaskan, kerja sama ini dimuat dalam penandatanganan kesepahaman dan bilateral antara pihaknya dan WIPO. Kerja sama ini memuat enam poin utama, pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan HKI.
Kemudian pembiayaan dan pendanaan berbasis kekayaan intelektual yang bersifat fasilitasi, riset dan pertukaran data, peningkatan kesadaran dan pengetahuan terkait HKI, dan penyelenggaraan kegiatan.
“Jadi WIPO ini memang benar-benar sebuah organisasi dunia yang mengayomi anggotanya untuk terus mendukung agar kekayaan intelektual ini harus dilindungi, harus dijaga, dan ketika nanti dikomersialisasi itu juga harus mendapat perlindungan hukum di sana,” ungkap Riefky usai melakukan penandatangan MoU bersama WIPO di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Riefky menambahkan, kerja sama ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 8% melalui empat sektor strategis, salah satunya ekonomi kreatif. Karenanya, ia menyebut perlindungan HKI menjadi salah satu pondasi mencapai target tersebut.
“Kementerian Ekonomi Kreatif oleh Presiden Prabowo dalam RPJMN 5 tahun ke depan diberikan 4 indikator suksesnya di situ. Di situ ada kaitannya dengan lapangan kerja, investasi, ekspor dan kontribusinya terhadap PDB dari sektor ekonomi kreatif. Jadi tentu perlindungan terkait dengan perlindungan kekayaan intelektual ini menjadi fondasi yang sangat penting,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, menjelaskan pihaknya hendak mendukung pemerintah untuk memperkuat perlindungan HKI di pasar internasional. Pasalnya, banyak objek yang perlu dilindungi secara intelektual seperti batik, gamelan, hingga angklung.
Di sisi lain, perlindungan HKI ini juga mencakup sejumlah produk kreatif seperti musik hingga film. Daren menyebut, Indonesia memiliki potensi di sektor kreatif. Sektor ini dinilai mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
“WIPO ingin mendukung Kementerian Ekonomi Kreatif, Riefky, serta pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan potensi kreatif Indonesia guna menciptakan lapangan kerja, membuka peluang ekonomi, dan memberdayakan para kreator Indonesia,” terangnya.
Melalui kerja sama ini, terang Daren, WIPO akan mendukung pembangunan kapasitas HKI, peningkatan kesadaran, dan membantu pemahaman publik terkait ekonomi kreatif modern yang terhubung dengan ekonomi digital. Selain itu, WIPO juga hendak mendukung para kreator Indonesia di tingkat akar rumput.
“Jumbo, misalnya, telah menjadi film paling sukses dan berpenghasilan tertinggi di Indonesia dan Asia Tenggara. Bagaimana kita mendukung para pembuat film berikutnya, para animator berikutnya untuk menciptakan Jumbo berikutnya dan kisah sukses berikutnya,” tutupnya.
Simak juga Video ‘Tingkat Permohonan Hak Kekayaan Intelektual di RI Masih Rendah’: