Indonesia dua kali menang melawan Uni Eropa dalam sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Teranyar, Indonesia menang dari UE terkait sengketa stainless steel (baja nirkarat).
Sengketa Biodiesel
Indonesia berhasil menang dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE). Sengketa yang masuk dalam panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) ini terkait dengan penerapan bea imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa D5618.
WTO mengumumkan pada Jumat, (22/8) lalu bahwa UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.
Adapun kronologi sengketa ini karena tindakan UE yang mengenakan bea imbal untuk biodiesel impor dari Indonesia. Kebijakan ini dilakukan karena UE menuduh Indonesia memberikan subsidi ilegal yang menyebabkan ancaman kerugian material bagi industri biodiesel di Eropa.
Atas dasar itu, sejak November 2019, UE mengenakan bea masuk imbalan sebesar 8%-18% terhadap biodiesel asal Indonesia. Pemerintah Indonesia pun tidak terima atas kebijakan tersebut.
Kemudian, Indonesia menggugat melalui mekanisme sengketa WTO pada Agustus 2023. Dua tahun kemudian, tepatnya Agustus 2025, Panel WTO memutuskan memenangkan Indonesia dalam kasus DS618.
Dengan keputusan tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta agar pemerintah UE segera menghapus bea masuk imbalan terhadap biodiesel Indonesia. Budi juga mengungkapkan, WTO juga menyatakan, kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO.
“Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE. Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini,” tegas Budi dalam keterangannya.
Tak terima hasil tersebut, Uni Eropa baru saja mengajukan banding atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang menyatakan Indonesia menang dalam sengketa biodiesel.
Sengketa Baja
Kedua, Indonesia kembali menang melawan Uni Eropa (UE) di panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait kasus sengketa stainless steel (baja nirkarat).
Putusan WTO tercantum dalam laporan akhir Panel WTO atas sengketa DS616 European Union Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia yang dirilis pada 2 Oktober 2025.
Panel WTO juga menilai subsidi transnasional dari perusahaan atau lembaga keuangan China kepada industri baja nirkarat di Indonesia bukan merupakan subsidi yang melawan hukum.
Sejak 17 November 2021, UE mengenakan bea masuk antidumping sebesar 10,2%-20,2% terhadap baja nirkarat Indonesia. Kebijakan ini kemudian diubah melalui Regulasi UE 2022/433 yang berlaku sejak 15 Maret 2022 dengan tarif antidumping 9,3%-20,2% serta tambahan bea imbalan sebesar 0%-21,4%.
Indonesia menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO sejak Februari 2023. Kementerian Perdagangan mengatakan, dengan putusan kemenangan Indonesia, WTO merekomendasikan agar UE menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut pengenaan bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat asal Indonesia.