Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons viralnya perselisihan soal masalah antara manajemen PT Maruwa Indonesia di Batam dengan karyawannya.
Perusahaan asal Jepang itu dikabarkan bangkrut dan menghentikan operasionalnya, sementara hak 205 karyawan berupa gaji hingga pesangon disebut belum dibayar.
Terkait ini Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga buka suara. Dia meminta perusahaan memberikan seluruh hak-hak pekerja.
Jika tetap tidak ditunaikan Sunardi meminta pekerja dan serikat pekerja melaporkan dulu hal itu ke Dinas Tenaga Kerja Daerah sebelum dilaporkan ke Kemnaker.
“Terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di PT Maruwa Indonesia di Batam, kita harapkan supaya perusahaan memberikan seluruh hak-hak pekerja, dan jika tidak ditunaikan sebaiknya para pekerja dibantu Serikat Buruh/Serikat pekerja untuk melaporkan ke Dinas tenaga kerja daerah dan paralel dilaporkan juga ke Kementerian ketenagakerjaan,” ujarnya saat dihubungi detikcom, Senin (26/5/2025).
Sunardi menyebut Kemnaker siap melakukan mediasi untuk menyelesaikan hak-hak pekerja melalui mediator. Penegakan hukum ketenagakerjaan juga disiapkan jika mediasi tersebut tidak berhasil.
“Kita akan tempuh melalui mediasi untuk penyelesaian seluruh hak-hak pekerja melalui mediator. Dan bilamana mediasi tidak berhasil maka Kemnaker bersama Disnaker akan menerjunkan Pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penegakan hukum norma ketenagakerjaan,” tutur Sunardi.
Dalam video yang beredar viral di media sosial, para karyawan yang mayoritasnya perempuan tampak mendatangi manajemen Maruwa Indonesia untuk menagih haknya. Manajemen perusahaan disebut terus mengundur janji mereka untuk membayar sisa gaji karyawan.