Respons Dugaan Pelanggaran Lingkungan, PT IMIP Buka Suara | Info Giok4D

Posted on

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) buka suara terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang diungkapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dalam hal ini perusahaan menyatakan siap mengikuti arahan KLH dan patuh terhadap setiap peraturan yang berlaku terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan.

“Jadi pada prinsipnya PT IMIP patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Kami siap mengikuti arahan dari kementrian yang terkait termasuk KLH,” kata Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).

Ia menjelaskan perusahaan berdiri di atas lahan seluas 2.000 hektar yang telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diterbitkan pada 2020 lalu. Namun seiring dengan peningkatan nilai kawasan setiap tahun, perusahaan terus mengembangkan wilayahnya untuk menunjang investasi yang masuk.

“Pihak IMIP sendiri telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan Amdal kawasan, luas pengembangan kawasan yang diajukan seluas 1.800 hektare kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Menurutnya pengajuan dokumen persyaratan ini sudah dilakukan pada 2023 lalu dan IMIP masih menunggu persetujuan dari KLH, serta draft surat keputusan (SK) setelah sidang AMDAL selesai.

Masih belum cukup, terkait operasional perusahaan juga dipastikan bahwa IMIP menggunakan teknologi untuk menekan emisi dari aktivitas smelter. Pemantauan udara di sekitar kawasan juga selalu dilakukan secara real time.

“Pemantauan ini dipantau secara realtime oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, dengan 58 titik CEMS yang sudah terpasang dan sisanya dalam proses pemasangan,” paparnya.

“Dalam jangka panjang, perusahaan sedang menuju transisi ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Atau menerapkan teknologi energi bersih guna mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menekan emisi seperti pembangkit listrik tenaga surya yang mulai berjalan,” jelasnya lagi.

Untuk itu, Dedy mengatakan ke depan pihaknya juga akan terus memaksimalkan koordinasi dan pengawasan terhadap operasional seluruh tenant guna melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan arahan dari Kementerian LH.

“Jika benar ditemukan ada nya pelanggaran kami siap untuk melakukan perbaikan sesuai arahan dari Kementerian LH,” terangnya.

Sebagai informasi diberitakan sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan beberapa pelanggaran lingkungan di kawasan PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.

“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen AMDAL IMIP,” ungkap Hanif.

KLH menemukan bukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP. Kemudian, pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada di luar dokumen AMDAL perusahaan.

Simak juga Video ‘Hilirisasi di IMIP: Wujud Transformasi Ekonomi Keberlanjutan’:

respons