PT Bank HSBC Indonesia merespons rencana implementasi kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) 100% ditempatkan pada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada tahun depan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat penyerapan valas di dalam negeri, sekaligus menambah likuiditas bank.
Kebijakan baru tersebut merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
Country Head Global Trade Solutions HSBC Indonesia Delia Melissa menilai, masih terlalu dini untuk memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah mewajibkan 100% DHE SDA ditempatkan di Himbara.
“Karena very recent juga gitu, cuma kalau dari HSBC sendiri sih kita selalu support regulasi dari pemerintah. Tapi karena memang baru recent banget, kita juga lagi banyak bekerja sama dengan regulator untuk mencari tahu kebijakan DHE SDA ini,” kata Delia di Kantor HSBC Indonesia, World trade Center, Sudirman, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Delia sendiri mengakui bahwa bank-bank swasta, termasuk HSBC, berpotensi kehilangan pemasukan dari DHE SDA ini yang sebelumnya bisa ditempatkan di bank swasta. Namun demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Potensi mungkin ada, cuma kita masih menunggu kabar selanjutnya sih. Karena kan nggak hanya HSBC, ini kan juga international bank dan juga swasta nasional kan. Karena kan ini akan di limit ke BUMN saja,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut tentang perhitungan dari potensi kehilangan ini, Delia belum dapat memberikan banyak penjelasan. Sebab, hingga saat ini proses kajian masih terus dilakukan.
“Ya masih terlalu early ya, kita masih mengkaji juga dampak kebijakannya,” kata dia.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah bicara terkait rencana penempatan DHE SDA 100% di Himbara. Hal ini mempertimbangkan hasil evaluasi dari aturan sebelumnya yang tidak mendefinisikan lembaga jasa keuangan tempat eksportir wajib menempatkan dolar hasil ekspornya.
Tanpa pengkhususan Himbara, Purbaya menyebut DHE SDA yang selama ini ditempatkan di rekening khusus malah kebanyakan dikonversi ke rupiah, lalu ditempatkan di bank-bank kecil untuk kemudian dikonversi lagi ke mata uang valas dan disimpan di luar negeri.
“DHE-nya memang masuk ke sini, dolar kan. Lalu mereka tukar ke rupiah dan dipindahin ke bank kecil-kecil lain, diconvert ke dolar, dibawa ke luar negeri, jadi nggak efektif,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/12).
Dengan pengkhususan Himbara sebagai penampung DHE SDA, pengawasan konversi dan penempatan dana dinilai akan lebih mudah. Jika bank-bank pelat merah masih memainkan DHE SDA dan tidak mampu membuat cadangan devisa Indonesia meningkat, dianggap akan lebih mudah mencopot direksi Himbara.
Kalangan perbankan telah mendapatkan sosialisasi dari Kementerian Keuangan pada 5 Desember 2025. Dalam dokumen yang telah diterima kalangan perbankan, disebutkan bahwa revisi PP 8/2025 DHE SDA akan mewajibkan penempatan DHE Valas para eksportir hanya ke Himbara per 1 Januari 2026.
Selain itu, ketentuan terbaru selanjutnya ialah batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik dan kebutuhan modal kerja.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Eksportir juga dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik. Seiring dengan itu, pemerintah menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar.






