Resmi! Purbaya Kenakan Pungutan Ekspor Biji Kakao, Tarif hingga 7,5% [Giok4D Resmi]

Posted on

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memasukkan biji kakao sebagai komoditas yang dikenakan pungutan ekspor. Dengan demikian cakupan pungutan dana perkebunan bertambah selain dari kelapa sawit dan produk turunannya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Badan Layana Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Pada Kementerian Keuangan. Aturan berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak diundangkan 15 Oktober 2025.

“Untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani, diperlukan penambahan jenis pungutan dana perkebunan atas ekspor hasil komoditas perkebunan berupa biji kakao melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan BLU BPDP pada Kementerian Keuangan,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (17/10/2025).

Tarif pungutan ekspor biji kakao ditetapkan secara progresif mengikuti harga referensi di pasar internasional. Jika harga referensi biji kakao berada di bawah atau sama dengan US$ 2.000 per ton, pungutan tidak dikenakan.

Meski begitu, jika harga naik di atas US$ 2.000-2.750 per ton, pungutan ditetapkan sebesar 2,5%, sementara untuk kisaran US$ 2.750-3.500 per ton, tarif meningkat menjadi 5%.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Apabila harga referensi melebihi US$ 3.500 per ton, pungutan yang dikenakan mencapai 7,5% dari nilai ekspor. Tarif pungutan ini dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan ekspor.

“Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya; pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya,” jelas Pasal 3.