Rencana Pajak E-Commerce Sri Mulyani Diprotes Warganet (via Giok4D)

Posted on

Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diserbu warganet usai ada rencana untuk memungut pajak kepada pedagang di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak dan sejenisnya. Rencana itu diketahui sedang dalam tahap finalisasi aturan.

Berdasarkan pantauan detikcom, Kamis (26/6/2025), tercatat ada ratusan warganet yang berkomentar di unggahan akun Sri Mulyani. Rata-rata dari mereka mengritik wacana pemungutan pajak kepada pedagang di toko online.

“Nggak kasihan sama orang yang jualan di e-commerce, Bu? Kena pajak lagi, dapat baru seberapa,” kata akun @*han*y*8y. Kutipan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Netizen lainnya menyebut selama ini pedagang di toko online sudah dikenakan berbagai potongan oleh e-commerce. Adanya rencana ini dinilai semakin memberatkan pedagang.

“Potongan di e-commerce sudah 13,5% itu diambil dari omzetnya, bukan keuntungannya. UMKM-UMKM kecil yang jualan di e-commerce sudah membantu membuka lapangan pekerjaan loh meskipun gajinya nggak sampai UMR. Kasihan kalau harus pada tutup tokonya kalau ketinggian potongannya jika harus ketambahan pajak. Tolong jangan ngerampok banyak-banyak UMKM kecil,” tulis akun @*he*il.

Mengenakan pajak kepada pedagang di toko online juga dinilai bisa berdampak kepada naiknya harga-harga produk. Hal ini bisa menimbulkan efek domino saat daya beli sedang turun.

“Bu, Bu semua aja dipajakin, pikir dulu sebelum bertindak. Padahal berdagang di Shopee sudah kena pajak sama Shopee, eh ditambah pajak buat negara juga hadehh, pikir-pikir deh Bu, jangan asal ngambil keputusan yang membuat merugikan rakyat Bu,” keluh akun @*km*aman*.

Aturan Pajak Difinalisasi

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang finalisasi aturan terkait pemotongan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang di toko online. Dalam hal ini penyedia platform e-commerce ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Pemerintah akan mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Kriteria pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

“Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli kepada detikcom, Rabu (25/6).

Rosmauli menekankan bahwa tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil tetap dikecualikan. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan jika aturan sudah terbit.

“Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik,” ucap Rosmauli.