Rencana Menteri PU Bersih-bersih Kementerian dari Pejabat Nakal

Posted on

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan akan bersih-bersih pejabat nakal di kementeriannya. Langkah ini selaras dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Dody mengatakan, arahan itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya sebagai Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6) kemarin. Bahkan, menurutnya hal ini disampaikan oleh Prabowo berkali-kali.

“Presiden menyebutkan berkali-kali kan pejabat-pejabat yang tidak mau bersih-bersih ya dibersihkan gitu kan dengan cara beliau, dengan tidak hormat. Kita pikir itu sudah sinyal resmi dari pemimpin negara ini, dan itu dikatakan mungkin 10-15 kali,” kata Dody ditemui usai acara Creative Infrastructure Financing Day 2025 (CreatIFF) di Kementerian PU, Jakarta Selatan pada Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, arahan tersebut sudah sangat jelas bahwa pembenahan perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada celah maupun koruptor. Oleh karena itu, ia juga tengah berupaya untuk bersih-bersih di Kementerian PU.

“Saya sudah dengar itu, sudah crystal clear itu bukan sesuatu yang bisa kita negosiasikan. Kita harus bersih,” ujarnya.

Selaras dengan itu, Kementerian PU memiliki sasaran PU 608, di mana angka 6 melambangkan target Incremental Capital Output Ratio (ICOR) agar dapat di bawah 6. Untuk mencapai target ini, salah satu aspeknya menurut Dody adalah bersihnya Kementerian PU dari pejabat nakal.

“Salah satunya tadi nggak ada titipan, semua efisien, semua untuk mensejahterakan masyarakat, mendukung kesejahteraan ekonomi,” kata dia.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat pada Kementerian PU. Kasus ini terungkap dari beredarnya surat hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU.

Dalam surat tersebut, disebut seorang Kepala Biro telah menghubungi beberapa Kepala Balai Besar untuk meminta ‘dukungan’ terkait acara pernikahan seorang putri dari pejabat di Kementerian PU. Dari permintaan tersebut terkumpul uang tunai sejumlah Rp 10 juta dan US$ 5.900.

“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025), dikutip dari detikNews.

“Modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

KPK saat ini akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Budi memastikan informasi dugaan gratifikasi pejabat di Kementerian PU itu akan ditindaklanjuti.

Tonton juga “Prabowo Ancam Pejabat Menyeleweng: Mundur, Sebelum Saya Berhentikan!” di sini: rencana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *