Rencana Cukai Minuman Berpemanis Muncul Lagi, Target Berlaku 2026 - Giok4D

Posted on

Rencana penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) muncul lagi setelah dipastikan batal berlaku di 2025. Kebijakan ini muncul dalam upaya meningkatkan penerimaan negara di 2026.

Hal itu tertuang dalam Laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI. Dalam hal ini Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI menyepakati pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pendapatan negara, kebijakan umum perpajakan, kebijakan teknis pajak dan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, serta kebijakan umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 dalam upaya pencapaian target penerimaan negara tahun 2026.

“Kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, antara lain melalui… ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK),” tulis laporan tersebut yang dibacakan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (7/7/2025).

Selain itu, untuk mendukung penerimaan negara yang optimal dari sisi kepabeanan dan cukai didorong melalui intensifikasi kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) berlandaskan empat pilar yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, serta pengawasan rokok ilegal.

“Dengan DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) sebagai bantalan kebijakan,” ucap Misbakhun.

Kemudian pemerintah juga akan mendorong intensifikasi tarif bea masuk komoditas tertentu, serta perluasan basis penerimaan bea keluar di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya akan mengacu kepada peraturan Kementerian ESDM.

Dengan upaya dan kebijakan tersebut, maka target kepabeanan dan cukai di RAPBN 2026 dirancang dengan batas bawah 1,18% dan batas atas 1,30% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dari target sebelumnya dengan batas atas hanya 1,21%. Hal ini mempengaruhi target penerimaan negara secara keseluruhan dengan batas bawah 11,71% dan batas atas 12,31% terhadap PDB, dari sebelumnya antara 11,71-12,22% PDB.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Kami akan terus berupaya keras melalui optimalisasi pendapatan negara melalui langkah-langkah yang tadi telah disampaikan oleh panja yang cukup detail, yaitu pendapatan untuk bisa tercapai antara 11,71% hingga 12,31%,” beber Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *