Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai melakukan analisis atas 122 juta rekening dormant (tidak aktif). Ratusan juta rekening yang sempat terdampak penghentian sementara transaksi dipastikan akan aktif kembali.
Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant. Saat ini, lebih dari 100 juta atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi PPATK, Sabtu (9/8/2025).
Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, langkah yang dapat dilakukan adalah:
1. Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.
2. Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).
3. Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.
Sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, PPATK meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.
Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC). PPATK berharap rekening nasabah terbebas dari jual beli rekening ataupun potensi peretasan, penyalahgunaan serta penyimpangan yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi dan tentunya akan mengorbankan hak serta kepentingan pemilik rekening yang sah.
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.
Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening.
PPATK mengimbau agar masyarakat, pertama memastikan data dan identitas di bank selalu mutakhir dengan melakukan kontak langsung dengan Bank. Kedua, tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada pihak lain. Ketiga, segera melapor jika menemukan aktivitas dan transaksi mencurigakan pada rekeningnya.