Rekening Terblokir Massal Sempat Bikin Heboh, OJK Sebut Bisa Diaktifkan Lagi

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rekening dormant alias rekening yang sudah lama tidak digunakan dapat diaktivasi kembali. Bagi nasabah terkena dampak penghentian sementara yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tetap mempunyai hak penuh atas dananya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi kembali pada masing-masing bank terkait.

“Selanjutnya yang terkait dengan rekening dormant, nasabah yang terdampak penghentian sementara itu tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang atau aplikasi masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” kata Dian dalam acara konferensi pers Hasil RDKB yang disiarkan secara daring, Senin (2/6/2025).

Dian menjelaskan rekening dormant merupakan rekening yang tidak melakukan transaksi keuangan apapun selama 3 hingga 6 bulan. Masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant, antara lain misalnya setting sistem dan juga mekanisme pemantauan. Sebagai pedoman bagi perbankan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Pihaknya juga meminta perbankan terus meningkatkan mitigasi risiko atas potensi penyalahgunaan produk dan layanan perbankan, termasuk keberadaan rekening dormant untuk kegiatan ilegal. Selain itu, OJK juga meminta perbankan agar melakukan review berkala atas kecukupan kebijakan perbankan untuk mengelola rekening dormant tersebut.

“Perbankan juga dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki dalam rangkaian permintaan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal,” tambah Dian.

Apabila terdapat indikasi rekening dimanfaatkan untuk tujuan melakukan hukum, baik rekening biasa maupun rekening dormant, Dian memastikan rekening tersebut memang bisa ditutup. Dian menekankan penghentian sementara transaksi keuangan beberapa waktu lalu dilakukan sesuai mekanisme yang diatur perundangan guna menjaga hak nasabah dan aktivitas ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” terang Dian.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan penghentian transaksi pada rekening dormant untuk kepentingan publik. Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

Rekening dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Oleh karena itu, pihaknya dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan dalam keterangannya, dikutip Senin (19/5).

Tonton juga “Sekitar 14 Ribu Rekening Bank Diblokir Terkait Judol” di sini:

bikin