Pemerintah akan menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Setiap Kopdeskel Merah Putih akan dibutuhkan sekitar dua orang PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh belum bisa menyebutkan jumlah pasti terkait kebutuhan PPPK untuk Kopdeskel Merah Putih. Namun, ia mengaku jumlahnya mencapai ratusan ribu orang.
“Ada ratusan ribu. Saya enggak ingat. Sudah kita petakan. BKN bersama Bu Menteri PANRB sudah memetakan itu,” kata Zudan saat ditemui di Sentul, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025).
Untuk skema penempatan, Zudan menerangkan tenaga teknis yang ada di bawah pemerintah daerah. Skema lainnya, dengan memetakan PPPK yang mempunyai kemampuan terkait pengembangan desa.
“Kan PPPK-nya ada di daerah masing-masing. Itu tetap berada di bawah bupati wali kota yang ada, Koperasi Unit Desa dan ada PPPK-nya di situ yang terdekat. Atau dicarikan yang paling bisa berkarya optimal di situ yang punya kemampuan terkait dengan pengembangan,” jelas Zudan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat ditempatkan di setiap koperasi merah putih (kopdes). Penempatan itu disebut sudah disetujui Mendagri dan Menpan-RB.
“PPPK sudah perintah Bapak Presiden sudah disetujui Mendagri dan Menpan RB. Harusnya tiga orang minimal dua orang P3K diperbantukan di kopdes merah putih atau koperasi kelurahan merah putih,” kata Zulhas kepada wartawan usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (18/9/2025) dikutip dari detikSumut.
Zulhas menyebutkan, aturan tentang penempatan PPPK tinggal menunggu diteken Mendagri, Menpan RB serta BKN.