Pegawai pajak di KPP Tigaraksa dilaporkan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa karena menagih di luar jam kerja. Yang bersangkutan disebut mendatangi rumah wajib pajak dan melakukan penagihan pada jam 5 pagi.
Purbaya menilai hal itu tidak patut dan meminta Ditjen Pajak untuk menjatuhkan sanksi. Kasus ini sebelumnya dilaporkan sebagai dugaan premanisme melalui kanal WhatsApp “Lapor Pak Purbaya” dengan nomor 082240406600.
“Coba kasih sanksi sedikit ya, jangan dilatih aja, Dihukum sedikit ya. Dia ngejar uang Rp 300 ribu jam 5 pagi, agak aneh. Stres, mabuk kali malamnya dia. Ketok-ketok rumah orang, ‘wei, bayar!’ Kasih sanksi sedikit ya,” ujar Purbaya di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Purbaya menjelaskan, laporan terkait Account Representative (AR) KPP Tigaraksa itu memang benar adanya, meski bukan termasuk tindak premanisme. Pegawai itu disebut hanya menjalankan tugas penagihan pajak.
“Ada aduan yang terbukti mengenai Account Representative di KPP Tigaraksa, namun bukan tindak premanisme katanya. Tindakan yang dilakukan AR adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp 300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 05.41 pagi, dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak,” terang Purbaya.
Setelah dilakukan klarifikasi, pegawai pajak tersebut mengaku bertindak demikian karena beban kerja yang tinggi dan takut lupa. Namun Purbaya mengaku tidak percaya sepenuhnya dengan alasan tersebut.
“Setelah klarifikasi kepada AR, itu disebabkan karena beban kerja yang sangat tinggi dan takut lupa. Kepada AR yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan terkait komunikasi yang patut terhadap wajib pajak. Nggak masuk akal alasannya,” ujarnya.
Sebelumnya, laporan dugaan premanisme ini disampaikan oleh Purbaya pada pekan lalu. Kala itu, ia menjelaskan kanal “Lapor Pak Purbaya” dibuka sejak 15 Oktober 2025 untuk menampung berbagai pengaduan masyarakat terhadap pegawai Kemenkeu. ungkap
