Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan masyarakat terkait maraknya rokok ilegal di Provinsi Lampung. Laporan ini diterimanya melalui layanan kanal WhatsApp “Lapor Pak Purbaya” dengan nomor 082240406600.
“Saya ingin melaporkan jika belum ada penanganan khusus terkait beredarnya suplai rokok ilegal di Lampung, khususnya di daerah Lampung Tengah dan Lampung Selatan oleh tim Bea Cukai Lampung,” ucap Purbaya membacakan aduan masyarakat yang diterimanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Menurut Purbaya penjualan rokok ilegal ini dilakukan secara terang-terangan di warung atau toko-toko grosir hingga agen besar.
“Rokok tersebut masih marak beredar terang-terangan di toko-toko grosir, toko agen besar, merek Krastel dan sebagainya daerah Bandar Jaya, Metro dan Kalianda. Mohon sangat Pak, tindakan tegasnya agar hal ini segera berakhir,” terang Purbaya.
Selain itu pelapor juga meminta Purbaya memeriksa kinerja Bea Cukai Jambi karena banyak rokok ilegal masuk Pulau Sumatra melalui kota yang terletak di pesisir timur Jambi, Tungkal.
“Mohon dicek Bea Cukai Jambi juga, banyak rokok ilegal masuk dari Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” kata Purbaya saat membaca aduan itu.
Sebelumnya, Purbaya sempat menyampaikan progres aduan masyarakat yang masuk ke kanal WA ‘Lapor Pak Purbaya’ atau LPP, di mana per 204 Oktober 2025 total laporan yang masuk mencapai 28.390.
Dari jumlah tersebut, yang berhasil diverifikasi adalah 14.025 laporan. Rinciannya, 722 merupakan aduan, 393 masukan, 432 pertanyaan, sementara 12.000-an pesan masuk kategori lain-lain. Lalu 14.365 pesan lainnya sedang dalam tahap verifikasi.
Adapun laporan yang sudah diverifikasi mencapai 437, terdiri dari laporan menyangkut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebanyak 239, lalu 198 laporan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Angka ini berbalik dari data pekan lalu, yang mana laporan terkait Bea Cukai lebih banyak dibanding Ditjen Pajak.
“Telah diverifikasi untuk ditindaklanjuti sebanyak 437 laporan yang terdiri dari 239 masalah DJP dan 198 DJBC. Wow, berbalik sekarang,” tuturnya.






