Purbaya Tunda Pajak Pedagang Online, Asosiasi E-Commerce Buka Suara

Posted on

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut baik keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce. Keputusan itu dinilai sejalan dengan masukan dari pelaku usaha.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan dari para pelaku usaha, sekaligus berupaya memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, khususnya bagi pelaku yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi,” kata Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Budi menyebut penundaan ini menjadi kabar positif bagi ekosistem UMKM digital. Terlebih, adanya penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa melengkapi kebijakan fiskal dan mendorong konsumsi masyarakat.

“Stimulus fiskal Rp 200 triliun yang digelontorkan pemerintah melalui Himbara penting agar kebijakan fiskal dan perpajakan dapat saling melengkapi dalam mendorong konsumsi sekaligus menjaga penerimaan negara, dengan mempertimbangkan momentum yang tepat,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah tetap terbuka berdialog dengan pelaku usaha agar desain kebijakan pajak lebih proporsional dan berkeadilan, terutama bagi UMKM digital yang menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.

Sebelumnya, Purbaya memutuskan untuk menunda kebijakan pajak e-commerce. Sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant.

“Ini kan baru ramai dibicarakan kemarin. Kita tunggu dulu,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/9).

Sebagai informasi, skema pungutan pajak e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan itu, pedagang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan. tunda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *