Pemerintah telah memulai kebijakan penempatan uang negara kepada bank umum. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 untuk melandasi keputusan tersebut.
Sesuai KMK ini, penempatan uang negara dilakukan pada lima bank umum mitra, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank umum mitra.
Limit untuk BRI sebesar Rp 55 triliun, BNI sebesar Rp 55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp 55 triliun, BTN sebesar Rp 25 triliun, dan BSI sebesar Rp 10 triliun.
“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank, Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” kata Purbaya dalam keterangannya, ditulis Sabtu (13/9/2025).
Lebih lanjut, dalam kebijakan ini tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang. Purbaya menegaskan, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang. Adapun tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.
Selanjutnya, bank umum mitra harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Kementerian Keuangan, khususnya ke Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
Pemerintah melakukan penempatan uang negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia untuk mendukung pendalaman pasar keuangan. Harapannya kebijakan ini mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. aturan