Purbaya soal Kendala Aktivasi Coretax: Gue Bingung, Itu Salah Sistem atau Ininya update oleh Giok4D

Posted on

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara merespons kendala aktivasi akun Coretax secara mandiri. Purbaya mengakui dalam proses aktivasi akun coretax secara mandari memang rumit.

Namun, menurut Purbaya, jika melakukan aktivasi di Kantor Pelayanan Pajak, aktivasi tersebut tidak mengalami kendala.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Ada beberapa orang yang ngomel ke saya, dua orang yang ngomel dalam dua hari ini. Lu bisa masuk nggak? Itu kayaknya complicated ya caranya ini ya. Nanti saya nilai deh, saya lihat lagi. Tapi sistemnya sih, kalau ada di kantor Pajak sama orang pajak pasti selesai,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

“(Kalau mandiri) Agak susah. Makanya gue bingung itu salah sistem atau ininya,” sambung Purbaya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar dibuatkan petunjuk yang lebih jelas serta pelatihan bagi Wajib Pajak kepada masyarakat. Hal ini guna aktivasi akun coretax secara mandiri dapat lebih mudah.

“sepertinya mesti dibuat petunjuk yang jelas supaya orang gampang masukinnya tuh. Karena kalau di tempat-tempat di kantor-kantor pajak kan berdatang tuh banyak , KPP pajak itu dibantu masuk semua tuh cepat,” kata Purbaya.

Purbaya bilang, terkait pengelolaan Coretax, sistem tersebut secara resmi sudah berada di bawah penanganan langsung Kementerian Keuangan sejak pertengahan Desember 2025.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax. Pasalnya pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan itu mulai tahun depan.

Atas imbauan tersebut, kini kunjungan masyarakat ke kantor pajak untuk aktivasi akun coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) alami peningkatan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengeluarkan surat pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada 29 Desember 2025.

Dalam surat pengumuman tersebut terdapat empat poin. Berikut penjelasan DJP soal batas waktu aktivasi akun coretax, sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan.

2. Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@Ditjen PajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax

3. Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu. kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

4. Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada. terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu