Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kena omel gara-gara kendala aktivasi akun coretax secara mandiri. Purbaya mengakui aktivasi akun coretax secara mandiri memang ada kendala.
Sebaliknya, kata Purbaya, jika masyarakat melakukan aktivasi di Kantor Pajak tidak mengalami kendala.
“Ada beberapa orang yang ngomel saya dua orang yang ngomel dalam dua hari ini. Lu bisa masuk gak? Itu kayaknya complicated ya caranya ini ya. Nanti saya nilai deh, saya liat lagi. Tapi sistemnya sih, kalau ada di kantor Pajak sama orang pajak pasti selesai,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
“(Kalau mandiri) Agak susah makanya gue bingung, itu salah sistem atau ininya,” sambungnya.
Purbaya pun meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat petunjuk yang lebih jelas serta pelatihan bagi wajib pajak.
“Sepertinya mesti dibuat petunjuk yang jelas supaya orang gampang masukin nya tuh. Karena kalau di tempat-tempat di kantor-kantor pajak kan berdatang tuh banyak , KPP pajak itu dibantu masuk semua tuh cepat,” kata Purbaya.
Di sisi lain, terkait pengelolaan Coretax, menurut Purbaya sudah berada di bawah penanganan langsung Kementerian Keuangan sejak pertengahan Desember 2025.
“Sudah enggak (LG) pertengahan Desember. Tapi katanya mereka masih mau ngasih garansi sampai bulan Maret tahun depan,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax. Pasalnya, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui coretax.
Alhasil, kunjungan masyarakat ke kantor pajak untuk aktivasi akun coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pu meningkat.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengeluarkan surat pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada 29 Desember 2025.
Dalam surat pengumuman tersebut terdapat empat poin. Berikut penjelasan DJP soal batas waktu aktivasi akun coretax, sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan.
2. Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@Ditjen PajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
3. Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu. kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.
4. Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada. terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu
