Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan satu kontainer berisi barang impor under invoicing di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (11/11). Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diminta untuk menyambangi perusahaan terkait.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, meminta pihak Bea Cukai untuk menyampaikan temuan tersebut. Selain itu, ia meminta Bea Cukai untuk menagih pajak dari praktik under invoicing.
“Ke depan, ke perusahaannya kita kasih tau. Saya minta Dirjen Bea Cukai sampaikan declare yang betul, apa yang ada, dan bayar pajaknya sebelum kami periksa semua impor ekspornya dia,” ungkap Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Purbaya juga akan memantau ketat perusahaan tersebut. Jika praktik under invoicing kembali terulang, ia tak segan mencabut izin impor perusahaan tersebut. Purbaya juga menyebut, terduga pelaku merupakan perusahaan besar yang mudah dideteksi.
“Kalau melakukan hal yang sama, saya akan larang impor dari perusahaan itu. Perusahaan gede kan gampang deteksinya. Anda pernah dengar namanya di dunia persilatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Kemenkeu akan memperkuat sistem pengawasan. Pengawasan ini akan dilakukan juga di kantor pusat Bea Cukai untuk memastikan tidak ada pekerjanya yang bermain.
“Saya waktu di Surabaya kan lihat tempat scanning. Nanti saya akan tarik ke kantor pusat Bea Cukai sini sehingga yang kerja di lapangan bisa dimonitor oleh kantor Bea Cukai Pusat. Sehingga kalau main-main lebih susah, tapi kalau semuanya main, celaka kita, tapi enggak deh. Kita akan terapkan itu dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Sebelumnya diberitakan, Purbaya menemukan barang berupa mesin dengan harga yang dicantumkan sebesar US$ 7 atau setara Rp 117.040 (kurs Rp 16.720). Padahal ia melihat harganya di marketplace mencapai Rp 40-50 juta. Temuan itu ia dapat dari kunjungannya KPPBC TMP dan Kantor Balai Laboratorium Bea Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11).
Dalam kunjungan tersebut, Purbaya menemukan barang berupa mesin dengan harga yang dicantumkan sebesar US$ 7 atau setara Rp 117.040 (kurs Rp 16.720/US$). Padahal ia melihat harganya di marketplace mencapai Rp 40-50 juta.
“Waktu periksa kontainer ada yang menarik tuh harganya kelihatannya kemurahan. Masa harga barang sebagus itu cuma US$ 7, di marketplace Rp 40-50 juta. Nanti dicek lagi,” ujar Purbaya dilansir dari video yang diunggah melalui TikTok resminya @purbayayudhis, dikutip Kamis (13/11/2025).






