Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Bea Masuk Tindakan (BMT) pengamanan atas impor produk benang kapas. Kebijakan ini mulai berlaku setelah 10 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/2025 yang ditandatangani Purbaya pada 8 Oktober 2025. Aturan ini ditujukan sebagai langkah proteksi sementara untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat lonjakan impor.
Aturan ini juga bagian dari tindak lanjut dari hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan bukti terjadinya lonjakan jumlah impor baik secara absolut maupun relatif atas barang yang sama dengan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang produksi dalam negeri dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Penetapan bea masuk ini dikenakan selama tiga tahun dengan tarif yang berbeda. Bea masuk ini berlaku untuk benang kapas dengan pos tarif HS 5204, 5205, dan 5206.
Untuk tahun pertama yang terhitung sejak tanggal berlakunya peraturan ini, besaran bea masuk dikenakan sebesar Rp 7.500/kg. Kemudian tahun kedua besaran bea masuk dikenakan sebesar Rp 7.388/kg, dan tahun ketiga sebesar Rp 7.277/kg.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa BMT ini dikenakan terhadap importasi produk benang kapas dari semua negara, kecuali 120 negara berkembang anggota WTO. Akan tetapi, 120 negara berkembang tersebut importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk benang kapas.
Jika dalam penyerahan dokumen surat tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka BMT terhadap produk tersebut tetap dikenakan.