Purbaya Kasih Kado Total Rp 300 M buat Daerah

Posted on

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberikan insentif untuk daerah yang berhasil menurunkan kasus stunting. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 300 miliar.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran Serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. Aturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 10 November 2025.

“Bahwa untuk mendukung penanganan stunting nasional, dipandang perlu untuk memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting di daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Selasa (11/11/2025).

Insentif Rp 300 miliar dibagikan kepada daerah yang masuk dalam peringkat terbaik meliputi 3 provinsi terbaik, 38 kabupaten terbaik dan 9 kota terbaik.

Rata-rata dari mereka diberikan Rp 5 miliar- Rp 6 miliar per daerah, kecuali Kabupaten Tangerang paling besar senilai Rp 7,22 miliar, Kota Pasuruan Rp 7,15 miliar dan Kota Madiun Rp 7,1 miliar.

Dalam aturan tersebut, diatur jenis dan bobot belanja penanganan stunting yang dapat digunakan daerah. Belanja tersebut meliputi program pengelolaan pendidikan, program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, program sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, program rehabilitasi sosial, serta program perlindungan dan jaminan sosial.

Selain itu, daerah juga diminta meningkatkan program diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, program pengelolaan persampahan, hingga program pembinaan keluarga berencana (KB).

“Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp 300.000.000.000 dengan rincian alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” tulis bagian kedua aturan tersebut.

Tonton juga video “Lihat Pedagang Thrifting Marah di TikTok, Purbaya Ungkap Solusi Ini”

kasih