Kementerian Keuangan telah mengantongi nama-nama penjual rokok ilegal yang melakukan aktivitas jual-beli secara online melalui platform e-commerce. Dalam waktu dekat, proses penangkapan akan dilakukan.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengaku telah memanggil platform-platform e-commerce terkait dengan peredaran rokok ilegal ini.
“Kami sudah panggil marketplace seperti apa, Bukalapak, Tokopedia, BliBli, semua, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal, utamanya rokok,” kata Purbaya, dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, para platform telah berkomitmen untuk menurunkan semua konten penjualan rokok ilegal per 1 Oktober 2025. Namun Purbaya telah meminta agar tindakan tersebut segera direalisasikan.
“Terus nanti mulai ada, kan sudah kedeteksi siapa-siapa yang jual. Kita akan mulai tangkapin. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti, jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi konsumsi rokok ilegal,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan tidak hanya ke suplier rokok, tetapi juga ke distributor rokok seperti warung-warung.
“Kami juga akan cek ke supplier, bukan di situ aja, di warung-warung, katanya ada yang jual per stoples murah, kita akan cek. Tapi yang jelas, siapapun yang jual rokok ilegal, tempat mana, saya akan datangi secara random,” kata dia.