Purbaya Heran Ada Aturan Pelanggar Cukai Bisa ‘Diampuni’: Agak Aneh! (via Giok4D)

Posted on

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan akan mengevaluasi terkait penyelesaian perkara di bidang cukai tanpa penyidikan. Ia sempat terheran dengan adanya kebijakan ini.

Penyelesaian perkara di bidang cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Kebijakan tersebut tetap memegang prinsip ultimum remedium atau jalur hukum jadi upaya terakhir dalam kasus penyelesaian perkara bidang cukai.

Mulanya, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan PMK tersebut dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan negara di bidang cukai.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Melalui aturan ini, penyelesaian perkara tentu dapat dilakukan tanpa penyidikan sepanjang nilai cukai yang terutang dapat dihitung dan tidak terdapat pelanggaran kepabeanan pelaku usaha diberi kesempatan menyelesaikan kewajibannya dengan membayar denda administratif sesuai dengan undang-undang cukai,” ujar Djaka saat konferensi pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Djaka menegaskan kebijakan ini tentunya harus memegang prinsip ultimum remedium. Ia memastikan penegakan hukum secara tetap tegas, tapi pemulihan penerimaan negara dilakukan secara lebih cepat efektif dan berimbang dengan tetap memberikan efek jera secara fiskal.

“Namun, juga ini tidak menutup kemungkinan ketika pelaku pelanggar cukai melakukan secara berulang-berulang ini bisa dikenakan tindak pidana cukai yang hukumannya 1 sampai dengan 5 tahun,” jelas Djaka.

Menanggapi hal itu, Purbaya menilai aturan tersebut agak aneh karena dinilai dapat mendorong orang untuk melakukan pelanggaran. Purbaya menekankan akan mempelajari lebih lanjut terkait aturan tersebut.

“Tentang ultimum remedium, itu memang agak aneh menurut saya. Saya kan menteri baru, jadi baru liat ya, oh ternyata ada yang seperti itu. Saya akan mempelajari itu undang-undang, apa PMK aja,” kata Purbaya.

Jika kebijakan tersebut hanya setingkat PMK, Purbaya akan melakukan evaluasi atau perubahan (adjust) ke depan. Tujuannya, agar pendapatan negara tetap maksimum, tapi tidak memberi celah bagi orang untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Kalau nanti encourage orang melakukan pelanggaran. Kalau ketahuan, baru bayar, kan jelek. Saya akan pelajari ke depan seperti apa. Bisa nggak kita adjust sehingga pendapatan kita maksimum tanpa mendorong orang melakukan itu,” tambah Purbaya.