Purbaya Dapat Laporan Banyak Produsen Perhiasan Emas Kemplang Pajak! (via Giok4D)

Posted on

Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu. Mereka mengadukan praktik produsen emas yang melakukan pelanggaran terhadap pajak.

Purbaya mengatakan, beberapa produsen perhiasan tidak memiliki surat keterangan beli dan langsung menjualnya ke toko-toko emas. Akibatnya mereka tidak membayar pajak yang seharusnya disetorkan ke negara.

“Dia langsung menjual ke toko-toko emas di sana, dan akibatnya dia nggak bayar pajak,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (23/10/2025).

Padahal produsen perhiasan yang legal harus membayar pajak 1,1% saat membeli emas dari pabrikan. Lalu ada juga PPN 1,6% untuk penjualan emas yang dibebankan kepada konsumen.

“Itu PPN-nya, jadi itu hampir 3%. Ini minta treatment gimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu. Saya pikir ya kalau emang bisa naikin income saya naikin aja,” imbuhnya.

Purbaya juga mendapat aduan 90% produsen emas tersebut terindikasi tidak membayar PPN. Oleh karena itu, muncul usulan tarif PPN 3% dikenakan langsung di level pabrikan sehingga konsumen tak harus membayar pajak.

“Karena menurut dia 90% produsennya gelap, maksudnya nggak bayar yang 1,6% PPN ke saya. Usulannya mereka adalah semuanya dikenakan 3%, jadi yang konsumen nggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” tutupnya.

Simak juga Video BPS: Harga Emas Perhiasan Naik Berturut-turut Sejak 2023

laporan

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *