Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sektor UMKM dengan tarif 0,5% tanpa batasan waktu alias permanen. Hanya saja ia memberi syarat agar UMKM tidak lagi mempermainkan omzet demi mendapatkan tarif pajak rendah.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM nggak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Meski demikian, Purbaya menyebut akan melihat kondisi perekonomian dalam dua tahun ke depan sambil memantau implementasi saat ini di lapangan.
“Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh (ekonominya). Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memperpanjang pengenaan PPh final UMKM sebesar 0,5% sampai 2029. Kebijakan ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet bruto maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
“Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Pemerintah mengalokasikan Rp 2 triliun dari APBN untuk insentif pajak ini dengan wajib pajak yang terdaftar sebanyak 542.000.
“Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp 2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542.000, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” beber Airlangga.
Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban pajak UMKM, serta menyederhanakan kewajiban administrasi bagi para pelaku usaha kecil di Indonesia. Kebijakan ini masuk stimulus ekonomi jangka panjang yang baru diumumkan.






