Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bicara pertama kali soal kebijakan cukai rokok. Dirinya belum menentukan apapun soal tarif cukai rokok.
“Nanti saya lihat lagi, saya belum ketemu sama.. saya belum menganalisis dengan dalam lah seperti apa sih cukai rokok itu,” sebut Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Pita Cukai Palsu
Dia sempat menyinggung permainan oknum soal pita cukai rokok palsu. Purbaya mengaku perlu mendalami persoalan ini, khususnya potensi tambahan penerimaan negara apabila penindakan dilakukan.
“Katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya? Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak ke depan, kalau mau diturunkan seperti apa, kalau mungkin naik seperti apa,” sebut Purbaya.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan dirinya menurunkan tarif cukai rokok, Purbaya tak mau berangan-angan. Dirinya menyatakan perlu melakukan studi dan analisis khusus.
“Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan,” sebut Purbaya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Cukai Rokok Tidak Naik 2025
Dalam catatan detikcom Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak naik tahun ini. Namun, Harga Jual Eceran (HJE) rokok naik dan berlaku mulai 1 Januari lalu.
HJE rokok 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris. Beleid itu masih diteken oleh Sri Mulyani Indrawati yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Sri Mulyani cukup ekspansif dalam menaikkan cukai rokok. Tarif cukai hasil tembakau (CHT) terakhir naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024.