Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji mengevaluasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) usai terungkapnya kasus dugaan suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Purbaya berencana merotasi pegawai-pegawai pajak yang terindikasi bermasalah. Bendahara Negara bahkan mengancam menempatkan pegawai yang melanggar hukum ke tempat terpencil atau bahkan merumahkan mereka.
“Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputar-putar lah. Yang kelihatan terlibat yang akan kita taruh di tempat terpencil atau di rumahkan saja. Nanti kita lihat seperti apa,” ujar Purbaya saat ditemui di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Purbaya memberikan catatan bahwa rotasi tersebut hanya dilakukan kepada pegawai pajak yang masih menunjukkan itikad baik. Oleh karena itu, Purbaya menyebut pihaknya masih terus melakukan penilaian.
“Rotasi habis. Kan ada yang bisa kalau baik sedikit, terlibat sedikit, dirotasi. Tapi kalau udah jahat dirotasi kan nggak ada gunanya. Kita sedang menilai itu,” tegas Purbaya.
Diketahui bahwa KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak pada KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. KPK menyebut dugaan kebocoran pajak dalam kasus ini hampir Rp 60 miliar.
Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut kemudian melakukan pemeriksaan potensi adanya kekurangan bayar.
Atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut itu, PT WP menyampaikan sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah terjadi tawar menawar yang melibatkan PT WP dengan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. Dari situ lah kebocoran pajak ketahuan oleh komisi anti rasuah.
KPK sendiri telah menetapkan 5 orang tersangka, berikut daftarnya:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
– Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
– Agus Syaifudin (AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
– Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka pemberi:
– Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
– Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
