PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) untuk mendukung penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026. Pendaftaran dibuka secara online mulai tanggal 13 hingga 25 Oktober 2025.
Pjs. Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Yehezkiel Adiperwira mengatakan pendaftaran ini dijalankan Pupuk Indonesia sesuai dengan mekanisme baru dalam penyaluran pupuk bersubsidi, yang diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagian peraturan pelaksanaannya.
“Beberapa waktu lalu Pupuk Indonesia membuka pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi (PUD), saat ini dilanjutkan pendaftaran PPTS. Berdasarkan aturan dari tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi terbaru, Titik Serah terdiri dari empat entitas, yaitu Pengecer, Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Pokdakan (Kelompok Budidaya Ikan), dan Koperasi,” kata Yehezkiel dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2025).
Dia mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi PPTS antara lain mengajukan surat permohonan menjadi PPTS, kemudian menyampaikan surat pernyataan kesanggupan menjadi penyalur pupuk bersubsidi.
Selain itu, pendaftar PPTS harus memiliki Akta Legalitas Badan Usaha, NIB dengan KBLI 47763 (Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan serta menyampaikan rekening koran 3 bulan terakhir.
Syarat berikutnya, pendaftar harus memiliki dan/atau menguasai gudang di wilayah kerja yang diajukan dengan kapasitas penyimpanan minimal 5 ton; Terakhir, memiliki permodalan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pupuk Indonesia.
“Persyaratan-persyaratan tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pupuk Indonesia dapat menjaring calon PPTS yang memiliki kapabilitas baik dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025,” tuturnya.
Dia menambahkan pendaftaran dilakukan melalui laman ppts.pupuk-indonesia.com. Penerapan aplikasi atau sistem digital dalam menjaring PPTS akan berlangsung secara efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar.
Dia mengatakan dengan begitu dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan PPTS. Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, hingga meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan PPTS, dan integrasi data.
“Bagi PPTS yang terpilih akan ditunjuk dan dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah kerja yang ditentukan sepanjang periode penyaluran tahun 2026,” tutup Yehezkiel.