Pulang Jadi Juragan! Pekerja Migran Bisa Jadi Eksportir Saat Balik ke RI

Posted on

Pekerja migran Indonesia (PMI) bisa menjadi pelaku usaha, bahkan eksportir setelah kembali ke Tanah Air. Hal ini bisa terjadi karena telah ada sinergi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Kedua kementerian itu menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Tentang Peningkatan Sinergitas Pelaksanaan Urusan Pemerintah di Bidang Perdagangan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penandatanganan MoU dilakukan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin di sela gelaran Trade Expo Indonesia ke-40 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat, (17/10).

Menteri Perdagangan Budi Santoro mengatakan melalui kerja sama ini, pihaknya memastikan pekerja migran akan mendapat berbagai pelatihan untuk menjadi pengusaha. Kemudian, jika usahanya telah berjalan akan diberikan kemudahan untuk melakukan ekspor.

“Kemendag berkomitmen melibatkan PMI dalam program pelatihan dan promosi ekspor, termasuk melalui inisiatif seperti Desa Ekspor dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA Ekspor). Kedua program ini diharapkan dapat membantu PMI agar mampu menjadi pelaku usaha dan eksportir yang mandiri setelah kembali ke Indonesia,” ujar kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Lebih lanjut, Budi menerangkan kerja sama ini berfokus pada lima hal utama yang menempatkan PMI bukan hanya sebagai tenaga kerja, tetapi juga sebagai agen ekonomi dan promosi di luar negeri.

Ruang lingkup kerja sama meliputi peningkatan kapasitas pekerja migran Indonesia, optimalisasi peran PMI sebagai mitra pengumpul informasi peluang pasar di luar negeri, pelaksanaan promosi jasa dan produk bisnis di pasar internasional, pembukaan dan pemanfaatan akses pasar bagi PMI terampil di negara mitra, serta pertukaran data dan informasi.

“Kami berharap para PMI yang telah kembali dari pelatihan dapat menjadi eksportir baru yang turut mendorong UMKM di daerah untuk menembus pasar internasional,” lanjut Budi.

Budi menegaskan, tugas Kemendag, termasuk perwakilan perdagangan yang berjumlah 46 di 33 negara, baik Atase Perdagangan dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) adalah melakukan promosi. Promosi ekspor ini bukan hanya untuk meningkatkan ekspor barang, tetapi juga memperluas ekspor jasa.

“Potensi jasa tenaga kerja Indonesia sangat besar dan harus terus dikembangkan secara terukur. Kami ingin PMI tidak hanya bekerja di luar negeri, tetapi juga belajar dan menjadi duta perdagangan Indonesia. Mereka bisa mengenal pasar luar negeri, memahami permintaan konsumen, dan saat pulang ke Tanah Air dapat menjadi eksportir baru,” terang Mendag Busan.

Sementara itu, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam membangun sinergi lintas sektor yang saling melengkapi antara perdagangan dan perlindungan PMI.

“Kalau Kemendag mengekspor barang, kami di KP2MI mengekspor tenaga kerja. Pendekatannya sama, tujuannya sama, yaitu meningkatkan devisa negara dan harkat martabat bangsa,” ujarnya.

Mukhtarudin menegaskan, arah kebijakan Presiden menempatkan KP2MI pada dua fokus utama. Fokus tersebut yaitu peningkatan kualitas perlindungan pekerja migran di luar negeri dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pekerja migran Indonesia menjadi tenaga kerja yang terampil dan bermartabat.

“Kami ingin PMI tidak hanya banyak secara jumlah, tetapi juga unggul secara kualitas. Kolaborasi dengan Kemendag akan memperluas peluang PMI untuk berkontribusi pada ekspor nasional dan menjadi bagian dari rantai ekonomi global,” tutup Mukhtarudin.