PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) buka-bukaan soal status Bandara IMIP. Bandara tersebut sedang jadi sorotan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin karena tidak ada petugas negara di dalamnya.
Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, menyatakan Bandara IMIP adalah bandara khusus yang telah terdaftar di Kementerian Perhubungan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan,” kata Emilia singkat kepada detikcom, Rabu (26/11/2025).
Emilia hanya memberikan jawaban singkat soal hal tersebut, ketika disinggung soal perangkat negara di dalam Bandara IMIP, dia enggan berkomentar lebih lanjut. Dalam UU Penerbangan yang diungkap Emilia, bandar udara khusus diatur dalam satu bagian tersendiri, mulai dari pasal 247 hingga 252.
Pada pasal 247 disebutkan dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus setelah mendapat izin pembangunan dari Menteri.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Di pasal yang sama, disebutkan izin pembangunan bandar udara khusus harus memenuhi persyaratan berupa bukti kepemilikan dan penguasaan lahan, kelengkapan rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat, rancangan teknik terinci fasilitas pokok, dan kelestarian lingkungan.
“Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pada bandar udara khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada bandar udara,” bunyi pasal 247 ayat 3.
Sementara itu, pada pasal 248 dijelaskan pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandar udara khusus dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat yang ditetapkan oleh Menteri.
Kemudian disebutkan juga di pasal 249 bahwa bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh izin dari Menteri.
Bandar udara khusus juga dilarang digunakan untuk kepentingan umum. Kecuali dalam keadaan tertentu dan harus dengan izin Menteri, operasional secara umumnya juga bersifat sementara. Hal ini diatur di pasal 250.
Namun, di pasal 251 disebutkan bandar udara khusus dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara dari Kementerian Perhubungan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pembangunan dan pengoperasian bandar udara khusus, serta perubahan status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum diatur dengan Peraturan Menteri,” tulis pasal 252.
Saksikan juga Blak-blakan, Zulhas: Jika MBG Mau Berjalan Baik, Koordinasi Lintas Sektor Harus Baik!






