Protes soal Upah Minimum Jakarta-Jabar, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum

Posted on

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berencana menempuh jalur hukum terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Said Iqbal menjelaskan, gugatan tidak bisa langsung disampaikan ke PTUN karena ada prosedur yang harus dilalui. Salah satunya adalah melayangkan surat keberatan ke kepala daerah atau Gubernur.

“Jadi 10 hari harus mengajukan surat keberatan dulu. Jadi kami sudah ajukan surat keberatan dulu ke Gubernur. Baik Gubernur DKI Jakarta maupun Gubernur Jawa Barat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Jika dalam kurun waktu 10 hari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM tidak memberikan surat balasan, barulah gugatan akan disampaikan ke PTUN. Kedua gubernur diharapkan memberi balasan paling lambat 15 Januari 2026.

“Itu ternyata prosedurnya. Untuk mengajukan ke PTUN pun dikasih waktu 21 hari. Dalam rangka setelah 10 hari keberatan plus 21 hari untuk menuju ke PTUN, kita melakukan lobi.
Misal dengan Jakarta sudah mulai ada lobi dengan wakil Gubernurnya, Pak Rano Karno,” beber Said Iqbal.

Hari ini buruh kembali melakukan aksi demo di Jakarta. Dalam aksi ini, tuntutan yang dibawa adalah, pertama, meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL.

Sedangkan tuntutan kedua, meminta revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah. protes