Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyepakati rancangan awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026. Kedua dokumen itu berisikan arah kebijakan fiskal hingga rencana pembangunan nasional di tahun depan.
Hasil pembahasan RAPBN dan RKP 2026 dibacakan oleh Wakil Ketua Banggar DPR Jazilul Fawaid dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025. RKP 2026 mengusung tema Kedaulatan Pangan dan Energi serta ekonomi yang produktif dan inklusif dengan target sasaran dan indikator pembangunan Tahun 2026.
Jazilul mengatakan, DPR mendukung Presiden Prabowo Subianto menjalankan visi-misinya dalam mencapai target pertumbuhan sesuai dengan asumsi pertumbuhan tahun 2026 sebesar 5,20%-5,80%.
“RKP perlu memuat arah kebijakan yang merefleksikan visi-misi Presiden, termasuk program prioritas Presiden seperti makan bergizi gratis (MBG), penyelenggaraan sekolah unggul, dan pemeriksaan kesehatan gratis,” ujar Jazuli, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan, RKP tahun 2026 harus disusun dan berisikan substansi yang mengaitkan kegiatan prioritas, sasaran, indikator, dan kementerian/lembaga (KL) pelaksana pada pembahasan Nota Keuangan APBN tahun 2026.
Sasaran pembangunan dan arah kebijakan RKP Tahun 2026 dalam Prioritas Nasional:
(1) Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia;
(2) Memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
(3) Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agro-maritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;
(4) Memperkuat pembangunan sumber daya manusia SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, dan penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas;
(5) Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
(6) Membangun dari desa dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan dengan arah kebijakan antara lain: (1) Pelindungan sosial adaptif dan inklusif; (2) Peningkatan akses lapangan kerja dan penumbuhan usaha berkelanjutan dan inovatif; (3) Percepatan penyediaan perumahan dan pemukiman; (4) Peningkatan kemandirian perdesaan yang berkelanjutan; dan (5) Pembangunan perkotaan berkelanjutan dan pembangunan IKN;
(7) Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan;
(8) Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur Dengan arah kebijakan yaitu penguatan kerukunan umat.
Pemerintah akan memperkuat dan/atau mempertajam upaya dan kebijakan-kebijakan antara lain:
(1) Memberikan dukungan kepada Presiden untuk melaksanakan visi-misinya dalam mencapai target pertumbuhan sesuai dengan asumsi pertumbuhan tahun 2026 sebesar 5,20-5,80%;
(2) Memberikan dukungan kepada Presiden untuk menjalankan visi-misinya, sesuai dengan peraturan perundangan, RKP perlu memuat arah kebijakan yang merefleksikan visi-misi Presiden, termasuk program prioritas presiden seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), penyelenggaraan sekolah unggul, dan pemeriksaan kesehatan gratis;
(3) Menyusun RKP Tahun 2026 dan berisikan substansi yang mengaitkan Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Sasaran, Indikator, dan Kementerian/Lembaga pelaksana, pada pembahasan Nota Keuangan APBN 2026;
(4) Adanya skema pembiayaan BPJS yang adil untuk mewujudkan peningkatan dan pemerataan kesehatan yang inklusif;
(5) Hak memperoleh pendidikan dasar perlu dipastikan sesuai dengan amanat UUD 1945 dan mempertimbangkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikeluarkan bersama putusan Mahkamah Konstitusi.
(1) Untuk meningkatkan efektivitas subsidi listrik, diusulkan agar menghapuskan kompensasi listrik bagi kelompok pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3500 VA ke atas dan mengalihkan menjadi subsidi kepada kelompok yang berhak menerima, berbasis Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN);
(2) Pasca Putusan MK yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta agar disesuaikan besaran alokasi anggarannya;
(3) Menambah kuota tunjangan profesi guru honorer (negeri dan swasta), sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru;
(4) Mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NKRI 1945.
Sementara itu, terkait Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), pemerintah akan memperkuat dan/atau mempertajam upaya dan kebijakan-kebijakan antara lain sebagai berikut:
(1) Program MBG perlu diperbaiki pelaksanaan tata kelolanya, dengan melibatkan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan yang diperlukan, terutama untuk menguatkan pengawasan;
(2) Proyek Strategis Nasional (PSN) yang multiyears dan memiliki dampak multiplier bagi daerah, skema pendanaannya dapat disinkronisasi antara pusat dan daerah untuk menjamin keberlanjutannya;
(3) Aturan mengenai tata kelola dan pendanaan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan perlu dibuat lebih terperinci, dan mengacu pada peraturan perundang undangan agar memiliki kepastian hukum;
(4) Kebijakan TKD harus mendorong Pemerintah Daerah meningkatkan kemampuan fiskal daerah, sehingga dalam jangka panjang TKD dapat mengurangi ketergantungan daerah kepada pusat.
(1) Mengendalikan defisit dan pembiayaan dalam batas aman;
(2) Memberdayakan Special Mission Vehicle (SMV), dan Badan Layanan Umum (BLU) serta Laporan Paripurna Badan Anggaran DPR Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2026 dan RKP Tahun 2026 12 sinergi dengan Danantara untuk mendukung agenda pembangunan;
Memanfaatkan SAL untuk mengantisipasi ketidakpastian;
(3) Penguatan ketahanan fiskal melalui penyediaan fiscal buffer yang handal dan efisien; dan
Meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR, UMKM, dan UMi.
Terakhir, pemerintah juga akan memperkuat dan/atau mempertajam upaya dan kebijakan-kebijakan, antara lain sebagai berikut:
(1) Kebijakan dalam pemberian insentif fiskal (tax holiday dan tax allowance) dilakukan secara terukur dan tepat sasaran untuk mengakselerasi investasi di Indonesia;
(2) Kebijakan terhadap PNBP perlu tetap menjaga kualitas, kemudahan akses layanan, dan keterjangkauan layanan pada masyarakat, dalam rangka untuk optimalisasi PNBP;
(3) Kebijakan untuk membangun sumber energi berbasiskan Panas Bumi atau geothermal perlu mendapat prioritas Pemerintah;
(4) Pemerintah perlu mempertimbangkan keselarasan antara alokasi anggaran belanja K/L terkait dengan besaran kontribusi PNBP-nya;
(5) Kebijakan fiskal tahun 2026 senantiasa mengantisipasi dan memitigasi dampak dinamika perekonomian global termasuk kebijakan perang tarif Amerika Serikat.