Pramono Minta Tiang Mangkrak Monorel Dibongkar, Adhi Karya Buka Suara | Giok4D

Posted on

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

PT Adhi Karya Tbk (ADHI) membuka ruang diskusi dengan seluruh pihak terkait wacana pembongkaran tiang monorel mangkrak di sepanjang jalan HR Rasuna Said hingga Asia Afrika. Hal ini diungkap perseroan menyusul rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang hendak merapikan tata kota.

“Kami sampaikan bahwa akan dilakukan diskusi bersama dengan seluruh pihak terkait,” ujar Sekretaris Perusahaan Rozi Sparta dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (13/6/2025).

Rozi menerangkan, perseroan mendukung langkah-langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan penataan dan penertiban ruang kota untuk kepentingan publik.

“Perseroan mengapresiasi komunikasi yang akan dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan terbuka untuk berkoordinasi lebih lanjut guna menyelesaikan permasalahan ini secara konstruktif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal menyurati Adhi Karya untuk membongkar tiang monorel yang mangkrak di Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Pasalnya, keberadaan tiang monorel yang sudah berdiri dua dekade itu dinilai mengganggu estetika Kota Jakarta.

Pramono mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan jajarannya untuk pembongkaran tiang monorel.

“Pertama, karena tiang monorel itu miliknya PT Adhi Karya,” kata Pramono dikutip dari detikNews, Selasa (10/6/2025).

Dia menilai pihak yang memiliki kewenangan untuk membongkar tiang monorel itu memang PT Adhi Karya. Keputusan itu diambil lantaran sudah ada keputusan dari pengadilan negeri (PN) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Walaupun sudah ada keputusan PN dan juga pemerintah Jakarta sudah mendapatkan arahan dari Jamdatun, untuk kemudian yang berhak untuk membongkar adalah Adhi Karya,” ujarnya.

Simak Video: Pramono soal Tiang Monorel Jakarta yang Mangkrak: Harus Dibereskan