Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nasional Pembentukan Koperasi Merah Putih. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 9/2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Keppres yang ditandatangani Prabowo pada 2 Mei 2025 itu sebagai langkah untuk meningkatkan pembangunan desa, pemerataan ekonomi melalui percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Murah Putih.
Dalam Keppres tersebut, Satgas memiliki sejumlah tanggung jawab, seperti yang tertuang dalam pasal 3. Pertama, melakukan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan Kementerian/Lembaga dan atau pemerintah daerah.
Kedua, membentuk 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih di berbagai daerah di Indonesia. Ketiga, satgas juga memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk teknis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tak hanya itu, keempat, Satgas juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kelima, mengkoordinasikan pendampingan kepada Koperasi Desa Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Keenam, mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi yang berkelanjutan.
Ketujuh, merekomendasikan percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan. Kedelapan, memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala.