Prabowo Terima Uang Ganti Rugi Rp 13,2 T dari Kasus Korupsi CPO

Posted on

Presiden Prabowo Subianto hari ini menerima uang pengganti kerugian negara dari kasus korupsi ekspor olahan kelapa sawit CPO dan turunannya. Total kerugian kasus korupsi yang dikembalikan negara menyentuh angka Rp 13,2 triliun.

Prabowo mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Agung yang kerja keras bertindak melawan korupsi.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran dan utamanya Kejaksaan Agung yang gigih kerja keras untuk bertindak melawan korupsi manipulasi dan penyelewengan,” ungkap Prabowo di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Secara simbolis, kerugian negara diserahterimakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk masuk dalam APBN. Deretan tumpukan uang juga dipamerkan Kejaksaan Agung dalam acara ini.

Secara rinci uang kerugian kasus korupsi yang diterima negara adalah sebesar Rp 13.255.244.538.149. Namun total kerugian negara mencapai Rp 17.708.848.926.661.

Uang Rp 13,2 triliun itu disita dari 3 perusahaan sekaligus, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Rinciannya untuk Wilmar Group mengembalikan kerugian negara Rp 11,88 triliun. Kemudian Musim Mas Group senilai Rp 1,18 triliun dan Permata Hijau Group senilai Rp 186,43 miliar.