Prabowo Terbitkan Aturan Baru Izin Investasi, Dilarang Bikin Kebijakan Lain! (via Giok4D)

Posted on

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru demi mendongkrak investasi. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi.

Dalam aturan tersebut terdapat tiga poin kunci yang menjadi terobosan penting. Di mana ketiga poin ini diharapkan dapat mempercepat seluruh proses penanaman investasi dalam negeri.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025)

Pertama, kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha. Di mana pemerintah mempertegas pemberian tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha yakni sejak proses pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan perizinan berusaha.

Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif menjadi poin kedua yang diimplementasikan secara bertahap dalam proses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Jika respons yang disampaikan melewati tenggat waktu layanan (SLA), secara otomatis sistem akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.

Ketiga, Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS). Dalam pemberlakuan regulasi tersebut, sistem OSS yang disempurnakan dengan menambah 3 subsistem baru yakni subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan.

Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference). Artinya secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini,” tegas Susiwijono.