Prabowo Singgung soal Tambang Saat Bertemu Rektor? Ini Kata Bahlil

Posted on

Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan rektor dan guru besar di Istana Negara, Jakarta. Terdapat sejumlah pembahasan dalam pertempuran tersebut, mulai dari kondisi ekonomi hingga hilirisasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang turut mendampingi Prabowo menjelaskan bahwa dalam pertempuran tersebut tidak secara spesifik ada pembahasan terkait kampus dapat kelola tambang.

Namun, Bahlil bilang bahwa secara regulasi kampus bisa mendapatkan manfaat dari aktivitas tambang, bukan mengelola.

“Tidak dijelaskan secara spesifik, tapi bahwa memang secara undang-undang sekarang adalah kampus bisa menerima manfaat, penerima manfaat daripada pengelolaan tambang,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Bahlil menyampaikan bahwa Presiden memberikan penjelasan tentang kondisi Indonesia secara menyeluruh. Baik itu kondisi ekonomi, kedaulatan pangan, dan tentang hilirisasi yang saat ini tengah dikembangkan di Indonesia.

“Tadi Bapak Presiden memberikan penjelasan kepada semua pimpinan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, saya kebetulan mendampingi, Bapak Presiden menjelaskan tentang kondisi negara kita, kondisi ekonomi, kedaulatan pangan, termasuk membahas tentang hilirisasi dan energi ya,” kata Bahlil.

Untuk diketahui, kampus batal bisa kelola tambang. Kampus hanya mendapatkan manfaat dari aktivitas kelola tambang. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas soal hasil pembahasan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Terhadap usulan dari DPR, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman usai rapat pleno bersama Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025) dikutip dari detiknews.

Supratman menuturkan pengelolaan tambang akan dilakukan melalui perantara, yakni BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Badan-badan itulah yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola tambang dan dihubungkan dengan kampus tertentu.

“Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan hasil manfaat pengelolaan tambang dapat diberikan ke kampus di dekat wilayah tambang. Pengelolaan dapat digunakan untuk dana riset hingga beasiswa kepada mahasiswa.

“Yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” ujar dia.