Tata niaga komoditas singkong dan tapioka menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat terbatas di kediamannya, Hambalang, Jawa Barat, Prabowo meminta menterinya mengambil kebijakan khusus soal tata kelola singkong.
Arahan Prabowo permasalahan impor singkong yang diprotes petani dapat diselesaikan dengan peran pemerintah pusat dan daerah. Dia meminta agar kesejahteraan petani dapat terjaga.
“Di sektor pertanian, pemerintah akan segera mengambil kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan terkait ubi kayu, singkong, dan tapioka, dengan melibatkan pemerintah daerah dan pelaku industri serta memperhatikan kesejahteraan para petani,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).
Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan untuk memperketat impor tapioka. Keputusan ini diambil sebagai langkah mengatasi harga ubi kayu atau singkong petani yang anjlok akibat tidak laku oleh industri tapioka dalam negeri.
Keputusan ini diambil usai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pada Rabu (17/9/2025) dengan pemerintah daerah dan petani Lampung dari 7 Kabupaten hingga pengusaha besar.
Permasalahan utama yang dihadapi para Petani adalah harga jual Ubi Kayu yang sangat rendah, pada saat itu harga hanya sekitar Rp 600-700/kilogram (kg) di bawah biaya yang dikeluarkan petani sekitar Rp 740/kg. Singkong ini merupakan bahan baku dari tepung tapioka yang digunakan oleh industri.
Pertemuan Airlangga dengan pemerintah daerah, petani, dan pengusaha telah menghasilkan empat kesepakatan strategis yang diharapkan mampu memperbaiki tata kelola dan keberlanjutan komoditas ubi kayu di Lampung, yaitu:
1. Pembatasan impor tapioka melalui pengaturan larangan terbatas (lartas), di mana impor hanya dapat dilakukan oleh produsen yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
2. Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sementara selama 200 hari sebagai safe guard tambahan untuk impor tapioka.
3. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk ubi kayu yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Pertanian, serta HET tapioka yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Perdagangan.
4. Standardisasi alat ukur kadar aci yang akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.