Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan melanjutkan kerjanya pada 2026. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan potensi penerimaan negara hingga Rp 100 triliun lebih dari penertiban kawasan hutan tahun depan.
Hal itu didapatkan dari denda administratif di penertiban kawasan kebun sawit dan juga pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan. Burhanuddin memaparkan potensi penerimaan negara ini di depan Presiden Prabowo Subianto dalam seremoni penyerahan penyelematan keuangan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” ungkap Burhanuddin di depan Prabowo, Rabu (24/12/2025).
Potensi denda administratif pada lahan sawit diprediksi mencapai Rp 109,6 triliun. Sementara itu, potensi denda administratif pada kawasan tambang Rp 32,63 triliun.
Dalam kurun waktu 10 bulan di 2025, Satgas PKH telah menorehkan capaian berupa penguasaan kembali lahan perkebunan seluas 4,08 juta hektare (ha). Kemudian, menyerahkan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada kementerian terkait seluas 2,48 juta ha. Dari jumlah itu ada yang diberikan kepada BUMN untuk dikelola negara dan ada juga yang menjadi kawasan konservasi.
Tonton juga video “Prabowo Sebut Rp 6,6 T Hasil Rampasan Bisa untuk Renovasi 6 Ribu Sekolah”
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
