Polisi Tangkap Pengoplos LPG 3 Kg, Pertamina Buka Suara

Posted on

Pertamina Patra Niaga mendukung tindakan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) menjadi LPG nonsubsidi di Dusun Cangkring, Sidoarjo yang dilakukan oknum.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menegaskan pengoplosan LPG ini merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.

“Mengingat LPG 3 kg adalah barang subsidi pemerintah, Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat turut mengawasi penyaluran distribusi LPG 3 kg dan memberikan laporan ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi tindak penyalahgunaan LPG subsidi di lingkungan sekitar,” ujar Ahad dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2026).

Saat ini proses pengembangan kasus sedang dilaksanakan dan Pertamina telah berkoordinasi dengan tim penyidik untuk pengembangan kasus terkait indikasi ke oknum pengecer/pangkalan/agen yang terlibat.

“Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus telah menegaskan kembali ke seluruh agen dan pangkalan terkait penyaluran harus tepat sasaran dan senantiasa mengecek secara disiplin terkait penjualan akhir ke konsumen. Ketika ada salah satu ketentuan yang tidak dipatuhi oleh pihak agen/pangkalan resmi Pertamina, maka akan diberikan sanksi berupa stop alokasi sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tutup Ahad.

Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran dan ketidaknyamanan di SPBU silahkan dapat memberikan informasi ke 135 (Call Center Pertamina).

Sebelumnya, dilansir dari detikNews Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus gas bersubsidi 3 kg dioplos ke tabung gas nonsubsidi 12 kg di Dusun Cangkring, Sidoarjo, Jawa Timur. Perbuatan ilegal itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,9 miliar.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebutkan ada delapan tersangka yang diamankan dalam operasi pengungkapan itu. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Yaitu tersangka RBP selaku pemilik, AS selaku penanggung jawab, tersangka MNRI, E, WTA, dan MEI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *