PHK 1.800 Pekerja Secara Ilegal, Maskapai Qantas Didenda Rp 884,9 Miliar

Posted on

Maskapai penerbangan terbesar di Australia, Qantas Airways (QAN.AX) didenda sebesar A$ 90 juta atau US$ 58,64 juta atau setara Rp 884,9 (Kurs Rp 16.189). Denda tersebut karena maskapaia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 1.800 staf darat dan mengganti mereka dengan kontraktor selama pandemi COVID-19.

Denda tersebut diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Federal Australia pada Senin (18/8/2025). Hakim Pengadilan Federal Australia Michael Lee menjatuhkan denda mendekati batas maksimum untuk pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.

Ia menegaskan hukuman ini penting agar perusahaan besar tidak menganggap pelanggaran ketenagakerjaan sebagai biaya dalam menjalankan bisnis.

“Fokus saya saat ini adalah mencapai pencegahan nyata (termasuk pencegahan umum terhadap perusahaan publik besar yang mungkin tergoda untuk ‘lolos’ dengan perilaku melanggar karena manfaatnya mungkin lebih besar daripada risiko negatif dari tanggapan perbaikan yang efektif,” kata Lee dalam putusan ringkasan dikutip daei Reuters, Senin (18/8/2025).

Ia mengatakan denda sebesar A$50 juta akan dibayarkan kepada Serikat Pekerja Transportasi, yang mengajukan kasus atas nama 1.820 staf yang dipecat oleh Qantas selama pandemi.

Putusan ini muncul sembilan bulan setelah Qantas dan serikat pekerja mencapai penyelesaian senilai A$120 juta untuk para pekerja terdampak.

Simak juga Video: Microsoft PHK Besar-besaran di Saat Perusahaan Genjot Investasi AI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *