Skip to content
    INFOFINANCE
    MENU
    • Home
    Homepage/Artikel/Petani Tebu Lumajang Sumringah, Gula Diserap Pemerintah

    Petani Tebu Lumajang Sumringah, Gula Diserap Pemerintah | Giok4D

    By adminPosted on 09.10.2025

    Jakarta – Pemerintah serap 1.000 ton gula petani tebu di Lumajang guna jaga kesejahteraan petani dan stabilkan stok pangan nasional.

    Baca Juga
    “Begini Nasib Ratusan Ton Beras Impor Ilegal yang Masuk ke RI via Sabang”

    Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

    Share this:

    Related posts:

    • Festival UMKM Dorong Kreativitas Pelaku Usaha Mikro

    • Pedagang Thrifting Cemas Omzet Turun Gegara Hal Ini, Menteri UMKM Buka Suara

    • OJK Terbitkan Aturan Baru: Rekening Nganggur Lima Tahun Jadi Dormant

    Baca Juga
    “Transmart Full Day Sale! Ayam Broiler Diobral Murah”
    Posted in ArtikelTagged gula, lumajang, petani, sumringah,, tebu

    Post navigation

    Previous post Pertamina Pastikan Kapal Angkut Pertalite & Pertamax Masuk Terminal BBM Timika
    Next post Raih Cuan Maksimal di Pasar Saham Bareng Investor Legendaris Andry Hakim
    • Genjot Produk UMKM, Pemerintah Rancang 1.001 Pasar Malam
    • Obral Ayam Broiler Murah, Cuma di Transmart Full Day Sale
    • Terungkap! AS Jadi Negara Paling Banyak Tarik Utang ke China
    • Prediksi Purbaya Ekonomi Tumbuh Dekati 8% Tahun ke-3 Pemerintahan Prabowo
    • Banyak Orang Menginap di Stasiun, Muncul Wacana KRL Operasi 24 Jam
    • Jual Pupuk di Atas HET, Izin Usaha 115 Kios Dicabut
    • IKN Dapat Proyek Hibah Air Bersih dari Korsel, Mulai Dibangun Awal 2026
    • Mentan Dalami Dalang Impor Beras Ilegal 250 Ton di Sabang
    • RI & Inggris Kerja Sama Ciptakan Lapangan Kerja
    • Pertamina Teken MoU Rp 43 T di Sela KTT G20
    Baca Juga
    “Manfaat Berolahraga untuk Kesehatan Mental”
    • harga (413)
    • jadi (407)
    • prabowo (405)
    • soal (335)
    • bakal (305)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    2025 - All Rights Reserved
    Go to mobile version

    Rekomendasi:

    • Rekomendasi
    • Info Lengkap
    • Baca Selengkapnya