Kereta khusus pedagang dan petani bakal mulai bisa dipakai besok, Senin 1 Desember 2025 untuk perjalanan dari Merak ke Rangkasbitung dan sebaliknya. Ini menjadi terobosan baru KAI untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dan perdagangan lokal.
Layanan kereta pedagang dan petani akan dirangkaikan pada KA Lokal/Commuter Line Merak dengan kapasitas 73 tempat duduk. Per hari akan ada 7 perjalanan bolak-balik, dari Merak dan Rangkasbitung. Jadwal disesuaikan dengan jadwal KA Lokal Merak dari Stasiun Rangkasbitung.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda menjelaskan untuk bisa menggunakan layanan ini, petani dan pedagang perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dan mendapatkan kartu khusus tanpa dipungut biaya. Caranya mudah, cukup datang ke loket yang disediakan dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir registrasi.
Petugas akan melakukan verifikasi terlebih dahulu dalam waktu singkat, dan kemudian kartu khusus untuk petani dan pedagang bisa diberikan. Registrasi ini sudah bisa dilakukan sebelum jadwal hari keberangkatan dan pada saat akan menggunakan perjalanan kereta petani dan pedagang.
“Pemilik kartu petani dan pedagang ini dapat melakukan boarding atau masuk ke area ruang tunggu di stasiun dua jam sebelum jadwal keberangkatannya,” papar Karina dalam keterangannya, ditulis Minggu (30/11/2025).
Lebih lanjut Karina juga menyampaikan, untuk masyarakat lain yang ingin menggunakan layanan ini dan belum melakukan registrasi, tetap bisa membeli tiket kereta petani dan pedagang pada hari keberangkatannya di loket, dengan catatan tiket perjalanannya masih tersedia.
Nah dengan memiliki kartu tersebut, para petani dan pedagang dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket kereta khusus mulai H-7 sebelum keberangkatan di loket-loket stasiun yang dilalui KA Lokal Merak.
KAI Commuter juga memberlakukan aturan-aturan khusus soal barang bawaan yang bisa dibawa. Berikut ini daftarnya:
1. Maksimal seorang pedagang atau petani boleh membawa sebanyak 2 koli atau 2 tentengan
2. Dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli
3. Barang bawaan yang berbau menyengat dan barang yang mudah terbakar dilarang dibawa di kereta
4. Hewan ternak dilarang dibawa di kereta
5. Senjata tajam atau api dilarang dibawa di kereta wajib
