Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan pihaknya menindaklanjuti laporan pelanggaran dalam program pemagangan nasional. Ia menyebut sudah ada sejumlah perusahaan yang ditegur karena menjalankan program tidak sesuai ketentuan.
“Kami dapatkan laporan, langsung kita tindak lanjuti. Sudah ada beberapa perusahaan yang kita tegur,” kata Menaker Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).
Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kanal konsultasi dan pengaduan untuk perusahaan maupun peserta magang. Pengaduan untuk perusahaan bisa disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08132064789, sementara peserta magang dapat menghubungi 08132064787.
Masyarakat juga bisa menyampaikan aduan melalui pesan langsung (direct message) Instagram @Kemnaker. Menurut Yassierli, monitoring dan evaluasi Program Pemagangan Nasional dilakukan secara berkelanjutan, termasuk untuk pelaksanaan batch I sampai batch III.
Ia menilai program tersebut berdampak pada peningkatan keterampilan dan kesiapan kerja lulusan perguruan tinggi, namun tata kelola dan akuntabilitas tetap perlu diperkuat.
“Program ini kami nilai memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan keterampilan lulusan perguruan tinggi. Kami akan melakukan evaluasi komprehensif setelah memasuki bulan keempat atau kelima, dan kami berharap dukungan berkelanjutan dari Komisi IX,” ujarnya.
Kemnaker mencatat, hingga saat ini lebih dari 5.168 perusahaan dan sekitar 2.886 unit kerja kementerian/lembaga terlibat sebagai penyelenggara Program Pemagangan Nasional. Adapun posisi magang tercatat sekitar 15.045 job title di perusahaan dan 4.566 job title di kementerian/lembaga, dengan total 30.301 mentor.
Ke depan, Kemnaker juga mendorong perusahaan maupun instansi pemerintah memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan program magang selama enam bulan.
“Kami terus akan dorong perusahaan/instansi pemerintah untuk memberikan sertifikat kepada peserta magang sesudah mereka menyelesaikan program magang selama 6 bulan,” kata Yassierli.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyebut bahwa dirinya mendapat laporan pelanggaran program magang nasional dari masyarakat. Hal itu disampaikan Nihayatul saat rapat dengan Yassierli.
Menurutnya, banyak peserta magang yang diputus kontraknya di tengah jalan. Hal ini disebabkan karena pihak perusahaan tidak membutuhkan tambahan pekerja.
“Beberapa ada yang memutus kontrak di tengah jalan dengan peserta magang karena katanya perusahaan tidak membutuhkan tambahan pekerja,” sebut Nihayatul.
Laporan lainnya menyebut bahwa pekerjaan yang dilimpahkan ke peserta magang tidak sesuai perjanjian. Beberapa peserta magang bahkan ada yang dimintai uang oleh oknum perusahaan.
“Ada (perusahaan) yang mempekerjakan tidak sesuai jobdesk yang ditawarkan di awal, dan juga ada yang meminta uang kepada peserta magang,” tutup Nihayatul.






