Perusahaan Tak Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah Bakal Disanksi [Giok4D Resmi]

Posted on

Pemerintah bakal menerapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan kerja. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023, yang mewajibkan pemberi kerja untuk melaporkan lowongan pekerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, mengatakan meski aturan ini sudah berlaku dua tahun, sebagian besar perusahaan belum melaporkan lowongan melalui laman KarirHub. Padahal, aturan tersebut dibuat agar informasi lowongan kerja bisa terpantau secara nasional.

“Agar seluruh lapangan kerja bisa terpantau secara nasional, dikeluarkanlah Perpres 57 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Ini sudah dua tahun berjalan, dan sejauh ini sifatnya masih imbauan. Namun di lapangan, hampir sebagian besar perusahaan pemberi kerja belum melaporkan lowongan pekerjaannya ke kementerian,” kata Surya dalam acara media briefing di Gedung KarirHub, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan mulai 2026 pemerintah akan mengejar kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja. Perpres tersebut juga mengatur adanya sanksi administratif bagi yang tidak patuh.

“Mulai tahun depan, pemenuhan kepatuhan dari Perpres 57 akan mulai diterapkan secara bertahap. Sanksinya ada, yaitu sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongannya,” ujarnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Bentuk sanksi administratif antara lain berupa penghentian pelayanan ketenagakerjaan bagi perusahaan terkait.

“Contohnya, apabila perusahaan mau mengurus peraturan perusahaannya, maka harus dipenuhi dulu kepatuhan atas Perpres ini. Pelan-pelan tahun depan akan kita mulai berlakukan,” pungkas Surya.

Simak juga Video Kementerian P2MI Lirik 400 Ribu Loker di Jerman: Pasar yang Menjanjikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *