Perusahaan Diimbau Terapkan WFA 29-31 Desember, Begini Ketentuannya

Posted on

Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberlakukan skema kerja di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh. Imbauan ini ditujukan baik untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta untuk periode 29-31 Desember 2025.

Mengutip unggahan resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, terdapat enam ketentuan implementasi WFA. Pertama, WFA dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri.

Kedua, WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kelangsungan produksi, serta sektor esensial lainnya. Ketiga, WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

Keempat, pekerja yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai perjanjian kerja. Kelima, upah selama WFA dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Terakhir, jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja secara WFA, diatur oleh perusahaan untuk menjaga produktivitas.

“Kemnaker mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh,” tulis unggahan @kemnaker, dikutip Kamis (25/12/2025).

Imbauan WFA ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ri Nomor M/10/нк, 04000/202 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Kemnaker mengimbau perusahaan untuk memberi kesempatan Work From Anywhere pada 29-31 Desember 2025 guna mendukung kelancaran mobilitas selama libur Nataru,” imbuhnya.