Perusahaan AS Menang Lelang Garap ‘Harta Karun’ di Halmahera

Posted on

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pemenang lelang wilayah kerja panas bumi (WKP) Telaga Ranu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Pemenangnya adalah PT Ormat Geothermal Indonesia, anak usaha Ormat Technologies, Inc, perusahaan energi baru dan terbarukan yang berkantor pusat di Nevada, Amerika Serikat.

Hal ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) dalam Pengumuman Pemenang Pelelangan WKP Telaga Ranu Nomor: 1.Pm/EK.04/DJE.P/2026.

Dalam pengumuman tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menetapkan Pemenang Lelang WKP Telaga Ranu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pemenang Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Telaga Ranu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

“Nama Badan Usaha : PT Ormat Geothermal Indonesia (TRU-01). Alamat Badan Usaha : Dea Tower II-8 th Floor Jl. Mega Kuningan Barat, Jakarta 12950. Nomor Induk Berusaha : 8120004772563,” tulis pengumuman tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi, maka perusahaan wajib membayar harga dasar data Wilayah Kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama empat bulan sejak ditetapkan.

Lalu, perusahaan juga wajib menempatkan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud di Bank yang berstatus BUMN paling lama empat bulan sejak ditetapkan.

Selain itu, pemenang lelang yang berupa Badan Usaha dan belum secara khusus diperuntukkan untuk mengelola Wilayah Kerja yang dimenangkannya, wajib membentuk Badan Usaha baru atau melakukan perubahan pada akta pendirian Badan Usaha.

“Pembentukan Badan Usaha baru sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan ketentuan komposisi kepemilikan saham Badan Usaha baru paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) dimiliki oleh Badan Usaha Pemenang Lelang,” tulis pengumuman tersebut.

Tonton juga Video: AS Umbar Ancaman Tarif 25% untuk Mitra Iran, Rusia Tak Peduli