PT Pertamina (Persero) akan membeli minyak dari hasil pengolahan sumur-sumur rakyat. Saat ini pemerintah telah mengizinkan UMKM, Koperas, dan BUMD mengelola minyak dari sumur rakyat.
Kebijakan pengelolaan sumur minyak tua diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
“Tadi kami di dalam sudah menyampaikan komitmen Pertamina juga untuk mendukung inisiatif yang sangat baik ini. Dan tentunya pelaksanaan di lapangan kita juga harus memperhatikan keseimbangan antara benefit ekonomi dan juga ekologi,” ujar Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri usai melakukan rapat koordinasi bersama Menteri ESDM, Menteri UMKM dan sejumlah Gubernur terkait implementasi sumur minyak rakyat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Pertamina akan membeli hasil produksi sumur minyak tua dengan acuan harga sebesar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).
“Untuk harga juga kita menyampaikan sudah sesuai ketentuan yaitu 80% dari ICP seperti yang disampaikan Pak Menteri,” katanya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ada 45.000 sumur minyak rakyat yang selama ini dikelola oleh masyarakat yang nantinya bakal dikelola oleh UMKM, Koperasi dan BUMD.
Bahlil mengatakan dari sekitar 45.000 sumur minyak rakyat tersebut tersebar di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ia mengatakan sumur minyak rakyat terbanyak berada di wilayah Sumatera Selatan
“Dan yang paling banyak itu Sumatera Selatan,” katanya.
Bahlil menambahkan tidak hanya Pertamina yang dapat membeli hasil dari produksi sumur minyak rakyat. Ia mengatakan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya pun dapat membeli hasil tersebut.
“Selama dia di wilayah kerjanya dan dia punya refinery, enggak ada masalah. Jadi tidak mesti di Pertamina, tapi selama KKKS-nya itu punya refinery, karena kan dia harus jual dan kemudian dikelola. Jangan lagi ada isu bahwa ini satu pintu beli Pertamina,” terang Bahlil