Pertamina Patra Niaga Hentikan Pasokan ke SPBU Terkait Pengoplosan BBM

Posted on

Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi penghentian pasokan untuk SPBU 34.421.13 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten. Sanksi ini dijatuhkan akibat adanya aksi pengoplosan yang dilakukan oknum SPBU terkait pada 24 Maret 2025.

Adapun saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di salah satu SPBU di Jalan Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Dalam kasus tersebut, diketahui terdapat dua oknum pelaku, yakni Manager dan Pengawas SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JJB) Eko Kristiawan menuturkan, kejadian ini terjadi akibat kelalaian yang dilakukan oleh pihak SPBU. Perusahaan telah memberikan Surat Peringatan dan menjatuhkan sanksi penghentian pasokan BBM dan operasional SPBU hingga 30 April 2025.

Untuk diketahui, peristiwa pengoplosan BBM ini bermula dari keluhan perbedaan warna BBM jenis Pertamax dari konsumen. Berdasarkan hasil pengecekan Pertamina, diduga pihak SPBU telah menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi yang bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.

“Selama masa sanksi saat ini, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat” terang Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/2025).

Eko menambahkan, Pertamina Patra Niaga akan menjamin ketersediaan stok dan kelancaran distribusi BBM. Selain itu, pihaknya juga menjamin kualitas stok BBM bagi masyarakat di wilayah Kota Serang.

“Untuk sementara masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang yang berjarak sekitar 1,2 KM dari lokasi SPBU kejadian,” tutup Eko.